31 المقررات الدراسية
Mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan hakikat
Komunikasi Perkantoran (Office communication)
sebagai aspek yang mempengaruhi kinerja dan produktivitas
kerja
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran. Tujuan yang diharapkan dari mata kuliah ini adalah mengenalkan dan memberikan kemampuan analitik mengenai konsep kehumasan atau public relation dan keprotokolan dalam aktvitas sosial, utamanya dalam lingkup
kerja sama dalam sebuah organisasi.
Mata kuliah ini akan mengkaji dan memberikan kemampuan/keterampilan kepada mahasiswa tentang tata kelola kehumasan dan kesekretarisan. setelah mempelajari mata kuliah ini; (1) Mahasiswa memahami konsep sekretaris, peran, tugas dan fungsi seorang sekretaris (2) Mahasiswa dapat memahami dan memperoleh gambaran mengenai administrasi kesekretariatan, (3) Mahasiswa dapat mempraktikkan tugas dan pekerjaan sekretaris di dunia perkantoran (4) Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan keahlian sebagai seorang sekretaris yang profesional dalam menghadapi tantangan baru di era digital
memahami konsep sekretaris, peran, tugas dan fungsi seorang sekretaris (2) Mahasiswa
dapat memahami dan memperoleh gambaran mengenai administrasi kesekretariatan, (3) Mahasiswa
dapat mempraktikkan tugas dan pekerjaan sekretaris di dunia perkantoran (4) Mahasiswa dapat mengetahui
bagaimana cara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan keahlian sebagai
seorang sekretaris yang profesional dalam menghadapi tantangan baru di era digital
Pengantar ilmu hukum berguna untuk memahami hukum sebagai hukum positif (yang berlaku, di suatu tempat, di waktu tertentu, oleh suatu kekuasaan tertentu), dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku secara universal. Pengantar ini juga melihat sisi dogmatika hukum (rechtswetenshaft, keilmuan ilmu hukum), selain pemahaman dasar konsep, teori, asas atau prinsip, serta doktrin di dalam keilmuan ilmu hukum. Konsep, teori, asas atau prinsip, dan doktrin perihal subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan lain sebagainya di dalam ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum juga akan membawa mahasiswa ke dalam kajian pengantar, kaitan antara dogmatika hukum (ilmu hukum) dengan fisafat hukum, seni di dalam penciptaan hukum (arts aequo et bono). Pembahasan juga diarahkan untuk memahami bidang-bidang hukum di dalam kajian ilmu hukum secara konseptual, teori, asas, dan doktrin, baik hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang (bisnis), hukum adat, hukum perburuhan, hukum lingkungan, serta bidang hukum lainnya yang membantu ilmu hukum (hulp wetenscahft), memahami lebih baik kajiannya baik dari sisi keadilan hukum (rechtsvaaldigheid), kemanfaatan hukum (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid), seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, psikologi hukum, kriminologi.
Pengantar ilmu hukum berguna untuk memahami hukum sebagai hukum positif (yang berlaku, di suatu tempat, di waktu tertentu, oleh suatu kekuasaan tertentu), dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku secara universal. Pengantar ini juga melihat sisi dogmatika hukum (rechtswetenshaft, keilmuan ilmu hukum), selain pemahaman dasar konsep, teori, asas atau prinsip, serta doktrin di dalam keilmuan ilmu hukum. Konsep, teori, asas atau prinsip, dan doktrin perihal subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan lain sebagainya di dalam ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum juga akan membawa mahasiswa ke dalam kajian pengantar, kaitan antara dogmatika hukum (ilmu hukum) dengan fisafat hukum, seni di dalam penciptaan hukum (arts aequo et bono). Pembahasan juga diarahkan untuk memahami bidang-bidang hukum di dalam kajian ilmu hukum secara konseptual, teori, asas, dan doktrin, baik hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang (bisnis), hukum adat, hukum perburuhan, hukum lingkungan, serta bidang hukum lainnya yang membantu ilmu hukum (hulp wetenscahft), memahami lebih baik kajiannya baik dari sisi keadilan hukum (rechtsvaaldigheid), kemanfaatan hukum (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid), seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, psikologi hukum, kriminologi.