7 Courses
Hukum tata negara (HTN) merupakan salah satu bidang hukum yang mengantar mahasiswa memahami secara konseptual, teoritik, asas-asas, dan doktrin. Pembahasan HTN pertama kali diarahkan pada ruang lingkup materinya, obyek yang dikajinya, defenisi, HTN formil dan materil, dan perbedaan antara HTN umum dan HTN positif. Uraian selanjutnya adalah perbedaan antara HTN dengan ilmu lainnya yang juga menjadikan negara sebagai obyek kajiannya. Lanjutan dari pembahasan akan mengarahkan, obyek kajian HTN berkenaan konstitusi, dan termasuk dengan sumber-sumber HTN. Bagian pembahasan selanjutnya terkait dengan praktik di dalam HTN
Hukum administrasi negara (HAN) merupakan mata kuliah yang mengantar mahasiswa memahami tentang sejarah negara hukum kaitannya dengan perkembangan HAN di satu sisi dan trias politica sebagai peletak dasar perkembangan negara hukum dari negara hukum klasik kepada negara hukum modern (moderne rechtsstaat) di lain sisi yang menjadi dasar teoritik perkembangan HAN. Pemahaman terhadap negara hukum membawa pada raison de' etre obyek atau lapangan kajian HAN yang membedakannya dengan hukum tata negara, kedudukan hukum pemerintah (besturen), organ pemerintah, kewenangan pemerintah, dan tindakan pemerintahan (bestuur). Pemerintah sebagai institusi kekuasaan dengan kewenangan (gezag, authority) yang diberikan baik berdasarkan konstitusi sebagai nroma dasar negara (ground norm), maupun undang-undang (peraturan organik atau pelaksana undang-undang dasar) diberikan kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi melayani kepentingan warga negara, yang terutama diarahkan kepada kesejahteraan warga negara (bestuurzorg). Keutamaan mencapai kesejahteraan warga negara sebagai konsekuensi dari negara hukum modern yang penekanannya pada manfaat yang sebesar-besarnya kepada warga negara (doelmatigheid), bukan kepastian hukum (rechtszekerheid). Bahasan selanjutnya kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan diarahkan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijke bestuurs), dan berkaitan juga dengan perlindungan hukum warga negara (rechtsbescherming), maka pembahasan selanjutnya adalah mengulas tentang perbandingan berbagai peradilan yang berlaku diberbagai negara-negara yang menganut sisitem hukum sipil (civil law system), dan pengadilan administrasi negara di Indonesia.
Mata kuliah (MK) hukum lingkungan merupakan MK yang mengantar mahasiswa memahami ketentuan-ketentuan hukum positif Indonesia kaitannya dengan lingkungan hidup, kedudukan negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konservasi dan pengelolaan, serta pemanfaatan lingkungan hidup, peran serta dan keterlibatan masyarakat sipil dalam hal konservasi dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hukum lingkungan memuat merupakan salah satu bidang hukum yang terletak antara hukum publik dan hukum privat. Bidang publik mensyaratkan keterlibatan negara dalam konservasi dan pengelolaan, serta pemanfaatan lingkungan hidup, sedangkan bidang hukum privat mengatur hak-hak dan kewajiban para subyek hukum dalam konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup. Terminologi hukum lingkungan selain merupakan bagian dari pengaturan hukum positif nasional, juga terkait dengan berbagai ketentuan internasional, baik berupa ratifikasi ketentuan internasional tentang lingkungan hidup, termasuk berbagai konvensi, traktat, kesepakatan internasional, dan lain sebagainya.
Matakuliah ini memberikan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dasar yang berlaku dalam masyarakat internasional, mencakup pengertian, terminologi dan Instrumen perwujudan hukum internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. Selain itu, pemaparan materi juga pada hakekat dan fungsi kedaulatan negara dalam masyarakat internasional, sejarah dan perkembangan hukum internasional, termasuk perspektif berlakunya hukum internasional dalam hubungan dengan hukum nasional, serta negara subjek hukum internasional, bentuk pengakuan, kedaulatan teritorial, yurisdiksi, dan tanggung jawab negara, suksesi negara dan hukum hak asasi manusia.
Dr. Irsyad Dhahri Suhaeb, SH. MH