19 Courses
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian hukum pajak, perpajakan, subyek pajak dan wajib pajak, obyek pajak, jenis, fungsi, dan bentuk pajak, kewenangan negara, yuridikitas dan legalitas pemungutan pajak, sengketa perpajakan antara subyek hukum atau wajib pajak dengan pemerintah, dan peradilan pajak di Indonesia
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian konstitusi
dan konstitusionalisme, undang-undang dasar negara, peraturan organik pelaksanaan
undang-undnag dasar, kelembagaan negara yang berwenang, prosedur dan mekanisme
perubahannya, termasuk partisipasi masyarakat, dan politik hukum tentang arah
dan bentuk sistem hukum yang dibuat, dirancang, diberlakukan, dan cara
pengujiannya
Matakuliah
ini membahas dan analisis hukum empiris, hubungan antara hukum dengan
faktor-faktor sosial kemasyarakatan, dan fokus kajiannya adalah hukum dalam
realitas, hukum sebagai perilaku, dan hukum sebagai cerminan masyarakat.
Matakuliah ini membahas dan mengkaji secara mendasar dan komprehensif materi ilmu negara sebagai disiplin ilmu, teori, sifat hakikat negara, unsur-unsur negara, teori-teori legitimasi terhadap negara, awal dan akhir negara, tujuan dan fungsi negara, tipe-tipe negara, kedaulatan negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan, lembaga Perwakilan, konstitusi, teori hubungan negara dengan hukum, teori hubungan antarnegara. |
Mata kuliah ini memberikan
pemahaman kepada mahasiswa secara garis besar tentang sistem hukum positif yang
berlaku di Indonesia yang meliputi: Sejarah hukum Indonesia, Keadaan pluralisme
hukum dalam sistem hukum Indonesia, peranan politik hukum nasional dalam
pembangunan hukum nasional di Indonesia, asas-asas hukum nasional,
lapangan-lapangan hukum (tempat berlakunya) sistem hukum positif yang meliputi
lapangan hukum: Perdata, Pidana, Administrasi Negara, Tata Negara,
Internasional, adat, agraria, islam, dan hukum acara, dan lapangan hukum lainnya.