Mata Kuliah ini memberikan gambaran umum tentang istilah, pengertian, cakupan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum dan/atau Ilmu Hukum, istilah dan pengertian hukum dari berbagai mazhab, norma sosial, fungsi, asas, sumber, tujuan, obyek, subyek, peristiwa dan hubungan hukum, interpretasi dan penemuan hukum, keberlakuan dan ketaatan hukum