![SYAM-OK](https://lms.syam-ok.unm.ac.id/pluginfile.php/1/theme_edumy/headerlogo_mobile/1694412985/unm.png)
Hukum administrasi negara (administratieve recht) sebagai salah satu disiplin dan bagian kajian tersendiri dalam ilmu hukum (rechtswetenschaft) merupakan pengertian yang berkembang seiring dengan perkembangan negara hukum. Secara historis, negara hukum yang semula hanya dikonstruksikan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (rush en order) di dalam masyarakat, kemudian berkembang dan didesain dalam kerangka untuk wajib (bestuurszorg) menciptakan kesejahteraan (welvaar) bagi masyarakat. Konsekuensi perkembangan ini menjadikan negara hukum, terutama di negara-negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law system) di negara-negara Eropa Kontinental, perkembangan hukum administrasinya sangat signifikan dibandingkan negara yang menganut sistem anglo saxon.