Hukum administrasi negara sebagai salah satu
disiplin dan bagian kajian tersendiri dalam ilmu hukum (rechtswetenschaft) merupakan
pengertian yang berkembang seiring dengan perkembangan negara hukum. Secara
historis, negara hukum yang semula hanya dikonstruksikan dalam rangka menjaga
keamanan dan ketertiban (rush en order)
di dalam masyarakat, kemudian berkembang dan didesain dalam kerangka untuk menciptakan
kesejahteraan (welvaar) bagi
masyarakat. Konsekuensi perkembangan ini menjadikan negara hukum, terutama di
negara-negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law system) di negara-negara Eropa Kontinental, perkembangan hukum
administrasinya sangat signifikan dibandingkan negara yang menganut sistem anglo saxon.