PENGANTAR TOPIK:
Pertemuan ini akan membahas pokok bahasan tentang Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Subjek PPh Pasal 21 dan dikecualikan sebagai subjek PPh Pasal 3 Objek PPh Pasal 21 dan dikecualikan sebagai objek PPh Pasal 21, dan melakukan perhitungan PPh pasal 21
SUB-CPMK:
1. Mampu menjelaskan Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh pasal 21
2. Mampu menjelaskan Subjek dan Objek PPh pasal 21
3. Mampu menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
Apa yang dimaksud dengan:
Berikan penjelasan dan contohnya!
Arlinawati status menikah tetapi belum mempunyai anak, bekerja pada PT. Utama Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. Arlinawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000,00. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Arlinawati tinggal, diketahui bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2020, Arlinawati selain menerima gaji, juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp3.500.000,00. Hitunglah PPh Pasal 21 bulan Juli 2020!