Mata kuliah ini dimaksudkan agar para mahasiswa mampu memahami bagaimana perkembangan hukum pidana yang tidak hanya berada pada ruang lingkup hukum pidana itu sendiri melainkan mengalami dinamisasi di segala bidang tanpa terkecuali di bidang ekonomi. Sehingga, para mahasiswa diharapkan mampu mencermati setiap kondisi dan dinamika hukum yang terjadi utamanya dalam bidang ekonomi. Era digitalisasi mengharuskan para mahasiswa yang concern dalam mempelajari dan memahami hukum mampu menjawab setiap perubahan dan perkembangan hukum yang terjadi dengan mencermati persoalan-persoalan yang muncul di dalam masyarakat yang berkaitan tentang tindak pidana dibidang ekonomi.