Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah "Pengantar" untuk memahami ilmu hukum beserta segala aspeknya. Dalam matakuliah PIH akan dibahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum, kedudukan ilmu hukum, hak dan kewajiban, sumber-sumber hukum, pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya, penafsiran dan penemuan hukum, politik pembaruan hukum, mazhap atau aliran pemikiran dalam ilmu hukum dan lain sebagainya.