Mata kuliah (MK) Pendidikan kewarganegaraan merupakan MK yang mengantar mahasiswa memahami perihal hak-hak dan kewajiban (recht en plichten) warga negara, baik secara yuridikitas berdasarkan konstitusi (baca undang-undang dasar, ground norm), maupun legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan positif (yang berlaku) atau regeling. MK ini juga memberikan pemahaman atas kewajiban negara menjalankan perintah konstitusional sebagai tujuan politik negara yang dijalankan oleh pemerintah, baik dalam arti luas (trias politica), maupun dalam arti sempit (bestuur, pemerintah) dalam melaksanakan kewenangannya (gezag, authority) menjalankan tugas dan fungsi melayani kepentingan warga negara.