25 သင်ရိုး/သင်တန်းများ
Matakuliah ini menjelaskan pengertian administrasi, berbagai sudut pandang dalam ranah administrasi baik sebagai ilmu dan seni dalam suatu keputusan pada suatu /instansi. Ilmu Administrasi memerlukan persyaratan tehnis yang berbeda, sesuai dari jenis proses kegiatan yang harus di penuhi dalam pemerintahan atau public di suatu lembaga, instansi, dan organisasi. Memahami dan merumuskan apa yang terjadi terkait kebutuhan dalam suatu Instansi, organisasi, kelompok administrasi dalam sebuah Manajemen Publik Ilmu Administrasi dalam suatu Organisasi. Peran Manajemen yang bermanfaat dan layak dalam kelompok autcome yang di kehendaki oleh anggota.Tujuan instruksional umum yaitu mahasiswa mampu menganalisis dan memberikan alternative administrasi yang paling unggul.
Mata Kuliah Sistem Politk Indonesia merupakan mata kuliah yang mempelajari fungsi sistem politik yang sehat dan sejahtera untuk mendukung tumbuh dan berkembanganya berbagai aspek kehidupan negara, aspek dimaksud meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, hamnkam. Tumbuh dan berkembangnya aspek-aspek tersebut ditujukan untuk memberikan nilai tambah dan masukan bagi sistem politk dalam mengisi dan membangun infrstruktur dan suprastruktur politik yang merupkan prasyarat dan syarat terwujudnya tujuan nasional negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam mukadimah UUD 1945 alinea IV. Apabila sstem politik telah stabil, pembangunan akan terwujud dengan sempurna. Apalagi dewasa ini otonomi daerah sedang gencar-gencarnya digalakan, sebuah kesempatan yang baik agar dimaknai dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 Aspek kajian dalam mata kuliah Sistem politik Indonesia ini meliputi konsep politik, pengertian sistem politik, struktur dan fungsi poltik, budaya politik, partisipasi dan proses politik, trias politika, birokrasi dan perjalanan demokrasi di Indonesia
Mata kuliah ini memberikan informasi/pemahaman secara umum tentang berbagai istilah dan pengertian Pengantar Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum, berbagai istilah hukum dan pemaknaannya serta definisi hukum dari berbagai mazhab yang diperkaya dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, tujuan, asas dan fungsi hukum, kategorisasi hukum, sumber-sumber hukum, subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum, penemuan dan interpretasi hukum, dan diperkaya dengan keberlakuan, ketaatan hukum.
Mata Kuliah ini memberikan gambaran umum tentang istilah, pengertian, cakupan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum dan/atau Ilmu Hukum, istilah dan pengertian hukum dari berbagai mazhab, norma sosial, fungsi, asas, sumber, tujuan, obyek, subyek, peristiwa dan hubungan hukum, interpretasi dan penemuan hukum, keberlakuan dan ketaatan hukum
Mata kuliah ini mengkaji latar belakang pemikiran dan pendekatan sistem politik, input dan output sistem politik, pendekatan-pendekatan sistem politik, pengaruh lingkungan terhadap sistem politik, partai politik, Badan legislatif dan Eksekutif. Setelah mengikuti mata kuliah Sistem Politik Indonesia mahasiswa memahami pentingnya sistem politik dalam kehidupan bernegara serta memahami konsep-konsep politik secara komprehensif. Adapun kajian mata kuliah ini adalah:
Pendidikan agama Isla merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan diperguruan tinggi daam rangka membentuk karakter mahasiswa sehingga keimanannya lebih kokoh dan dapat di implementasikan di masyarakat. pendidikan agama Islam yang diajarkan diperguruan tinggi memuat tiga persoalan pokok yaitu aqidah, syariah dan akhlak yang kemudian dapat dijabarkan ke dalam dua obyek kajian yaitu ibadah dan muamalah.
Melalui mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep Sistem Informasi Manajemen, mengerti dan mampu mengidentifikasi kebutuhan informasi pada setiap tingkatan dalam organisasi; memiliki kemampuan untuk menggambarkan dan melakukan analisis berbagai aspek sistem informasi manajemen dalam organisasi.
Pengantar ilmu hukum berguna untuk memahami hukum sebagai hukum positif (yang berlaku, di suatu tempat, di waktu tertentu, oleh suatu kekuasaan tertentu), dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku secara universal. Pengantar ini juga melihat sisi dogmatika hukum (rechtswetenshaft, keilmuan ilmu hukum), selain pemahaman dasar konsep, teori, asas atau prinsip, serta doktrin di dalam keilmuan ilmu hukum. Konsep, teori, asas atau prinsip, dan doktrin perihal subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan lain sebagainya di dalam ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum juga akan membawa mahasiswa ke dalam kajian pengantar, kaitan antara dogmatika hukum (ilmu hukum) dengan fisafat hukum, seni di dalam penciptaan hukum (arts aequo et bono). Pembahasan juga diarahkan untuk memahami bidang-bidang hukum di dalam kajian ilmu hukum secara konseptual, teori, asas, dan doktrin, baik hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang (bisnis), hukum adat, hukum perburuhan, hukum lingkungan, serta bidang hukum lainnya yang membantu ilmu hukum (hulp wetenscahft), memahami lebih baik kajiannya baik dari sisi keadilan hukum (rechtsvaaldigheid), kemanfaatan hukum (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid), seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, psikologi hukum, kriminologi.
Pengantar ilmu hukum berguna untuk memahami hukum sebagai hukum positif (yang berlaku, di suatu tempat, di waktu tertentu, oleh suatu kekuasaan tertentu), dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku secara universal. Pengantar ini juga melihat sisi dogmatika hukum (rechtswetenshaft, keilmuan ilmu hukum), selain pemahaman dasar konsep, teori, asas atau prinsip, serta doktrin di dalam keilmuan ilmu hukum. Konsep, teori, asas atau prinsip, dan doktrin perihal subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan lain sebagainya di dalam ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum juga akan membawa mahasiswa ke dalam kajian pengantar, kaitan antara dogmatika hukum (ilmu hukum) dengan fisafat hukum, seni di dalam penciptaan hukum (arts aequo et bono). Pembahasan juga diarahkan untuk memahami bidang-bidang hukum di dalam kajian ilmu hukum secara konseptual, teori, asas, dan doktrin, baik hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang (bisnis), hukum adat, hukum perburuhan, hukum lingkungan, serta bidang hukum lainnya yang membantu ilmu hukum (hulp wetenscahft), memahami lebih baik kajiannya baik dari sisi keadilan hukum (rechtsvaaldigheid), kemanfaatan hukum (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid), seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, psikologi hukum, kriminologi.