39 コース
Hukum administrasi negara sebagai salah satu
disiplin dan bagian kajian tersendiri dalam ilmu hukum (rechtswetenschaft) merupakan
pengertian yang berkembang seiring dengan perkembangan negara hukum. Secara
historis, negara hukum yang semula hanya dikonstruksikan dalam rangka menjaga
keamanan dan ketertiban (rush en order)
di dalam masyarakat, kemudian berkembang dan didesain dalam kerangka untuk menciptakan
kesejahteraan (welvaar) bagi
masyarakat. Konsekuensi perkembangan ini menjadikan negara hukum, terutama di
negara-negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law system) di negara-negara Eropa Kontinental, perkembangan hukum
administrasinya sangat signifikan dibandingkan negara yang menganut sistem anglo saxon.
Hukum pajak dalam arti luas adalah berkenaan dengan pajak, dalam arti sempit berkenaan dengan seprangkat kaidah hokum yang tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak. Hukum pajak berkanaan dengan Wajib pajak (subyek pajak), Kewajiban wajib pajak, Hak-hak pemerintah,, Obyek yang dikenakan pajak, Cara penagihan, dan Cara pengajuan keberatan. Hukum pajak erat kaitannya dengan Wajib pajak (subyek pajak, Obyek yang dikenakan pajak (obyek pajak),. Kewajiban wajib pajak kepada pemerintah, Timbul-hapusnya utang pajak, Cara penaguhan pajak, Cara mengajukan keberatan, dan Banding pada peradilan pajak. Berada dalam wilayah hukum publik yang berdiri sendiri berdampingan dengan HTN, HAN, hukum pidana, dengan dasar pemisahannya dari HAN adalah dari segi sumber hukumnya, obyek kajiannya, subyek hukumnya, penyelesaian sengketanya, dan hukum acara yang digunakan, walaupun tetap mengandung unsure-unsur HTN, HAN, dan hukum internasional
Pengantar hukum Indonesia mengantar mahasiswa berkenaan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku dan diberlakukan oleh negara (Indonesia), selain memberikan pehaman tentang berlakunya berbagai hukum-hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Bidang-bidang hukum dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia meliputi, hukum pidana: materiil dan formil, hukum administrasi negara, hukum privaat, baik hukum perdata dan hukum dagang, hukum tata negara, hukum lingkungan, hukum agraria, hukum internasional, hukum acara yang berlaku, baik hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara di PTUN, hukum acara mahkamah konstitusi, termasuk hukum acara dalam berbagai bidang hukum yang berlaku, misalnya legal standing, citizen law suit, dan class action.
Hukum administrasi negara (administratieve recht) sebagai salah satu disiplin dan bagian kajian tersendiri dalam ilmu hukum (rechtswetenschaft) merupakan pengertian yang berkembang seiring dengan perkembangan negara hukum. Secara historis, negara hukum yang semula hanya dikonstruksikan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (rush en order) di dalam masyarakat, kemudian berkembang dan didesain dalam kerangka untuk wajib (bestuurszorg) menciptakan kesejahteraan (welvaar) bagi masyarakat. Konsekuensi perkembangan ini menjadikan negara hukum, terutama di negara-negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law system) di negara-negara Eropa Kontinental, perkembangan hukum administrasinya sangat signifikan dibandingkan negara yang menganut sistem anglo saxon.