Diawali dengan latar belakang pendidikan Pancasila; kebijakan nasional
pembangunan bangsa dan karakter; landasan hukum pendidikan Pancasila;
kerangka konseptual pendidikan Pancasila; visi dan misi; tujuan
pendidikan Pancasila; desain mata kuliah; kompetensi inti dan kompetensi
dasar. Pada bagian pengantar ini, mahasiswa diajak untuk memahami
konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia.
Bahasan materi ini penting untuk diketahui karena berlakunya pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi mengalami pasang surut. Selain itu,
kebijakan penyelenggaraaan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
tidak serta merta diimplementasikan, baik di perguruan tinggi negeri
maupun di perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut terjadi karena dasar
hukum yang mengatur berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
selalu mengalami perubahan dan persepsi pengembang kurikulum di
masing-masing perguruan tinggi berganti-ganti.
Lahirnya
ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata
kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara
berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat
dalam
kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang
berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini
dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa
mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila
diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam
mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi
masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia
harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi
(baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan
menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh
dan bertanggung jawab.
Mahasiswa diharapkan
dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif
terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi
pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada
program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya
pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam
sistem pendidikan di Indonesia.